(AD) Anggaran Dasar
Lampiran : Surat Keputusan No. Kep.006/Munas VII/TSK-SPSI/06/2009
Tanggal : 24 Juni 2009
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
P E M B U K A A N
Bahwa sesungguhnya pembangunan dilaksanakan oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur materiil dan spritual berdasarkan moral agama, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab serta tekad yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai satu kelompok masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama, jaminan sosial dan syarat-syarat kerja lainnya serta jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan berserikat dalam mensukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dengan ini sepakat menyatukan diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, yang melindungi hak kepentingan, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa bertanggung jawab dan produktivitas kerja para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SP TSK – SPSI.
Pasal 2
WAKTU
SP TSK – SPSI merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3………
Pasal 3
KEDUDUKAN
SP TSK – SPSI Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 4
BENTUK
SP TSK – SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk Federasi.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada ditangan Anggota, dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 6
AZAS DAN LANDASAN
SP TSK – SPSI berazaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi.
Pasal 7
SIFAT
SP TSK – SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
a. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan moral Pancasilan dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Berkembangnya kehidupan demokrasi.
d. Terciptanya………
d. Terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan pembangunan.
Pasal 9
FUNGSI
a. Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khususnya dan pekerja pada umumnya.
b. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum pekerja.
c. Memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja.
d. Memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat & bangsa yang merdeka, beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Pasal 10
USAHA
a. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana Hubungan Industrial yang harmonis.
b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan usaha.
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan kemampuan berorganisasi, berunding serta peningkatan produktivitas kerja.
d. Mendirikan lembaga : Koperasi, Yayasan, Usaha Bersama dan lain-lain untuk melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya.
e. Melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi didalam dan diluar negeri yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
(1) SP TSK – SPSI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Panji, Lambang dan Lagu Serikat Pekerja.
(2) Bentuk, warna serta susunan Bendera, Panji dan Lambang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12……..
Pasal 12
JANJI PIMPINAN, IKRAR DAN LAGU
(1) Janji Pimpinan, Ikrar dan Lagu sebagai pernyataan tekad dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan taraf dan kesejahteraan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
(2) Naskah selengkapnya Janji Pimpinan, Panca Prasetya SP TSK – SPSI, serta tata cara pengungkapan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
(1) Anggota SP TSK – SPSI adalah serikat pekerja (PUK) pada sektor tekstil, sandang dan kulit yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggota PUK SP TSK – SPSI adalah pekerja yang bekerja pada sektor tekstil, sandang dan kulit.
Pasal 14
RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotaan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang bekerja pada :
a. Sub Sektor Tekstil :
Industri Pemintalan, Pertenunan, Perajutan, Pembatikan (batik tulis, batik cap dan batik cetak), kain hasil dari Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM), pencelupan, tekstil, cetak produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung goni dan karung plastik.
b. Sub Sektor Synthetic Fibre yang berkaitan dengan proses produksi tekstil.
c. Sub Sektor Sandang
Industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting, kancing, topi, kopiah, rambut buatan, pembalut wanita, kondom dan sandal plastik.
d. Sub Sektor Kulit
Sepatu, sandal, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, karpet, industri pengolahan kulit dan kulit imitasi.
e. Sub Sektor Mainan
f. Sub Sektor Karet
BAB VII …….
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA SERTA KEANGGOTAAN
Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan organisasi.
c. Aktif melaksanakan Keputusan, program dan kegiatan organisasi.
d. Membayar uang pangkal.
e. Membayar uang iuran bulanan.
Pasal 16
HAK ANGGOTA
(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Mewakili dalam forum-forum Organisasi.
b. Berbicara dan suara
c. Membela diri
d. Mendapat bimbingan Peningkatan Sumber Daya Manusia, perlindungan dan pembelaan
(2) Penggunaan hak anggota selengkapnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Setiap Keanggotaan PUK SP TSK – SPSI, mempunyai hak dan kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b. Mentaati dan melaksanakan secara aktif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK – SPSI maupun peraturan dan keputusan yang ditetapkan organisasi.
c. Bicara dan suara.
d. Memilih dan di pilih.
e. Membela diri.
f. Mendapatkan bimbingan, peningkatan Sumber Daya Manusia, pembelaan dan perlindungan.
g. Membayar Uang Iuran.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
(1) SP TSK – SPSI Tingkat Pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).
(2) SP TSK – SPSI di wilayah propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).
No. 3 …….
(3) SP TSK – SPSI di wilayah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang (PC).
(4) SP TSK – SPSI tingkat Unit Kerja atau perusahaan dengan ruang lingkup kerja didalam suatu perusahaan atau Unit Kerja diluar perusahaan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).
(5) SP TSK – SPSI di tingkat Pusat mempunyai Dewan Penasehat.
Pasal 19
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
(1) Pimpinan Pusat sebagai Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.
b. Meminta pertimbangan Dewan Penasehat, bila terjadi hal-hal yang diperlukan.
c. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang apabila di Daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah, ataupun Pimpinan Unit Kerja apabila di daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
(2) Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.
Pasal 20
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH
(1) Pimpinan Daerah sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Daerah yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Cabang ataupun Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI apabila didaerah belum terbentuk Pimpinan Cabang.
(2) Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.
Pasal 21………
Pasal 21
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
(1) Pimpinan Cabang sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Cabang yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.
Pasal 22
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA
(1) Pimpinan Unit Kerja berkewajiban :
a. Memberikan Pertanggung jawaban pada Musyawarah Unit Kerja.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
(2) Pimpinan Unit Kerja sebagai Badan Pelaksana organisasi di tingkat Unit Kerja yang bersifat kolektif, berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
BAB IX
TATA CARA DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 23
PIMPINAN
Pimpinan adalah Pengurus SP TSK – SPSI diseluruh tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat sampai ke tingkat Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI.
Pasal 24……….
Pasal 24
PEMILIHAN PIMPINAN
Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem Middle Formatur, yaitu dengan cara :
a. Ketua umum atau ketua dipilih secara langsung.
b. Selanjutnya Ketua umum atau ketua terpilih sebagai ketua formatur.
Pasal 25
PERNYATAAN PIMPINAN
Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan mengucapkan Janji Pimpinan dihadapan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang maupun Unit Kerja.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 26
HUBUNGAN DENGAN SPSI
Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka SP TSK menjadi anggota SPSI.
Pasal 27
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan langkah-langkah perjuangan SP TSK – SPSI sebagai organisasi pekerja yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, maka SP TSK – SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi/fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap nasib kaum pekerja.
Pasal 28
HUBUNGAN DENGAN SERIKAT PEKERJA INTERNASIONAL
Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas Serikat Pekerja didunia, SP TSK – SPSI menjalin kerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja dan Badan – badan Internasional serta dapat berafiliasi dengan International Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB XI……..
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 29
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Musyawarah Nasionar Luar Biasa (MUNASLUB)
c. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
d. Musyawarah Daerah (MUSDA)
e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
f. Musyawaran Cabang (MUSCAB)
g. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
h. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
i. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB)
(2) Rapat – rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
d. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)
Pasal 30
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagai pelaksana kedaulatan anggota.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun
(3) Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
b. Menetapkan Garis – garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO)
c. Menetapkan Program Umum Organisasi (PUO)
d. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Pusat
e. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 31
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas dasar pertimbangan :
a. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang menilai bahwa keadaan darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan organisasi dalam keadaan terancam.
b. Adanya………
b. Adanya permintaan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
(3) Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a & b wajib memberikan pertanggung jawaban atas di adakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 32
MUSYAWARAH PIMPINAN
(1) Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Pusat.
(2) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan memusyawarahkan atas pembelaan diri dari Anggota Pengurus Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang/Unit Kerja yang di skorsing/dipecat sementara, serta menetapkan keputusan yang mengikat berupa bentuk rehabilitasi atau pengukuhan pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 33
MUSYAWARAH DAERAH
(1) Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Daerah berwenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 34
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Pimpinan Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 35
MUSYAWARAH CABANG
(1) Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Cabang berwenang untuk :
a. Menetapkan…
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang.
b. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 36
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 37
MUSYAWARAH UNIT KERJA
(1) Musyawarah Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Unit Kerja.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Unit Kerja.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 38
MUSYAWARAH UNIT KERJA LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
Pasal 39
RAPAT KERJA NASIONAL
(1) Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Nasional berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
(3) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 40
RAPAT KERJA DAERAH
(1) Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
No. 3 ………
(3) Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 41
RAPAT KERJA CABANG
(1) Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Cabang secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi dan Program Kerja Daerah.
(3) Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 42
RAPAT KERJA UNIT KERJA
(1) Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Unit Kerja.
(2) Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan program umum organisasi, program Kerja Daerah dan Program Kerja Cabang.
(3) Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 43
SAHNYA MUSYAWARAH DAN RAPAT
(1) Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan pasal 42 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir dalam musyawarah dan atau rapat.
(2) Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta musyawarah dan atau rapat.
Pasal 44
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
No. 2………..
(2) Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai juga, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
K E U A N G A N
Pasal 45
(1) Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal, uang Iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.
b. Usaha-usaha lain yang sah.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
(2) Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB XIV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 46
(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui Munas dan Munaslub.
(2) Penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47
(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
(2) Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Khusus tersebut dilaksanakan.
(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan atau Lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI……….
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Dalam 6 (enam) bulan sesudah Musyawarah Nasional ini Pimpinan Pusat mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 49
PEMBERLAKUAN
(1) Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hasil Keputusan Musyawarah nasional tanggal 06 Juni 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 24 Juni 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. Ahmad Supriyadi, SE. :
Ketua Merangkap Anggota
2. Agus Sutrisno :
Sekretaris Merangkap Anggota
3. Hj. Harry Ratmini :
Anggota
4. Teguh Subchan, SE. :
A n g g o t a
5. I Gde Sumerteyasa :
A n g g o t a
Tanggal : 24 Juni 2009
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
P E M B U K A A N
Bahwa sesungguhnya pembangunan dilaksanakan oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur materiil dan spritual berdasarkan moral agama, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab serta tekad yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai satu kelompok masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama, jaminan sosial dan syarat-syarat kerja lainnya serta jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan berserikat dalam mensukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dengan ini sepakat menyatukan diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, yang melindungi hak kepentingan, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa bertanggung jawab dan produktivitas kerja para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SP TSK – SPSI.
Pasal 2
WAKTU
SP TSK – SPSI merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3………
Pasal 3
KEDUDUKAN
SP TSK – SPSI Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 4
BENTUK
SP TSK – SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk Federasi.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada ditangan Anggota, dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 6
AZAS DAN LANDASAN
SP TSK – SPSI berazaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi.
Pasal 7
SIFAT
SP TSK – SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
a. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan moral Pancasilan dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Berkembangnya kehidupan demokrasi.
d. Terciptanya………
d. Terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan pembangunan.
Pasal 9
FUNGSI
a. Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khususnya dan pekerja pada umumnya.
b. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum pekerja.
c. Memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja.
d. Memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat & bangsa yang merdeka, beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Pasal 10
USAHA
a. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana Hubungan Industrial yang harmonis.
b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan usaha.
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan kemampuan berorganisasi, berunding serta peningkatan produktivitas kerja.
d. Mendirikan lembaga : Koperasi, Yayasan, Usaha Bersama dan lain-lain untuk melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya.
e. Melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi didalam dan diluar negeri yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
(1) SP TSK – SPSI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Panji, Lambang dan Lagu Serikat Pekerja.
(2) Bentuk, warna serta susunan Bendera, Panji dan Lambang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12……..
Pasal 12
JANJI PIMPINAN, IKRAR DAN LAGU
(1) Janji Pimpinan, Ikrar dan Lagu sebagai pernyataan tekad dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan taraf dan kesejahteraan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
(2) Naskah selengkapnya Janji Pimpinan, Panca Prasetya SP TSK – SPSI, serta tata cara pengungkapan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
(1) Anggota SP TSK – SPSI adalah serikat pekerja (PUK) pada sektor tekstil, sandang dan kulit yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggota PUK SP TSK – SPSI adalah pekerja yang bekerja pada sektor tekstil, sandang dan kulit.
Pasal 14
RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotaan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang bekerja pada :
a. Sub Sektor Tekstil :
Industri Pemintalan, Pertenunan, Perajutan, Pembatikan (batik tulis, batik cap dan batik cetak), kain hasil dari Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM), pencelupan, tekstil, cetak produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung goni dan karung plastik.
b. Sub Sektor Synthetic Fibre yang berkaitan dengan proses produksi tekstil.
c. Sub Sektor Sandang
Industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting, kancing, topi, kopiah, rambut buatan, pembalut wanita, kondom dan sandal plastik.
d. Sub Sektor Kulit
Sepatu, sandal, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, karpet, industri pengolahan kulit dan kulit imitasi.
e. Sub Sektor Mainan
f. Sub Sektor Karet
BAB VII …….
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA SERTA KEANGGOTAAN
Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan organisasi.
c. Aktif melaksanakan Keputusan, program dan kegiatan organisasi.
d. Membayar uang pangkal.
e. Membayar uang iuran bulanan.
Pasal 16
HAK ANGGOTA
(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Mewakili dalam forum-forum Organisasi.
b. Berbicara dan suara
c. Membela diri
d. Mendapat bimbingan Peningkatan Sumber Daya Manusia, perlindungan dan pembelaan
(2) Penggunaan hak anggota selengkapnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Setiap Keanggotaan PUK SP TSK – SPSI, mempunyai hak dan kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b. Mentaati dan melaksanakan secara aktif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK – SPSI maupun peraturan dan keputusan yang ditetapkan organisasi.
c. Bicara dan suara.
d. Memilih dan di pilih.
e. Membela diri.
f. Mendapatkan bimbingan, peningkatan Sumber Daya Manusia, pembelaan dan perlindungan.
g. Membayar Uang Iuran.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
(1) SP TSK – SPSI Tingkat Pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).
(2) SP TSK – SPSI di wilayah propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).
No. 3 …….
(3) SP TSK – SPSI di wilayah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang (PC).
(4) SP TSK – SPSI tingkat Unit Kerja atau perusahaan dengan ruang lingkup kerja didalam suatu perusahaan atau Unit Kerja diluar perusahaan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).
(5) SP TSK – SPSI di tingkat Pusat mempunyai Dewan Penasehat.
Pasal 19
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
(1) Pimpinan Pusat sebagai Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.
b. Meminta pertimbangan Dewan Penasehat, bila terjadi hal-hal yang diperlukan.
c. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang apabila di Daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah, ataupun Pimpinan Unit Kerja apabila di daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
(2) Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.
Pasal 20
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH
(1) Pimpinan Daerah sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Daerah yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Cabang ataupun Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI apabila didaerah belum terbentuk Pimpinan Cabang.
(2) Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.
Pasal 21………
Pasal 21
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
(1) Pimpinan Cabang sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Cabang yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.
Pasal 22
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA
(1) Pimpinan Unit Kerja berkewajiban :
a. Memberikan Pertanggung jawaban pada Musyawarah Unit Kerja.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
(2) Pimpinan Unit Kerja sebagai Badan Pelaksana organisasi di tingkat Unit Kerja yang bersifat kolektif, berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
BAB IX
TATA CARA DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 23
PIMPINAN
Pimpinan adalah Pengurus SP TSK – SPSI diseluruh tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat sampai ke tingkat Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI.
Pasal 24……….
Pasal 24
PEMILIHAN PIMPINAN
Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem Middle Formatur, yaitu dengan cara :
a. Ketua umum atau ketua dipilih secara langsung.
b. Selanjutnya Ketua umum atau ketua terpilih sebagai ketua formatur.
Pasal 25
PERNYATAAN PIMPINAN
Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan mengucapkan Janji Pimpinan dihadapan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang maupun Unit Kerja.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 26
HUBUNGAN DENGAN SPSI
Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka SP TSK menjadi anggota SPSI.
Pasal 27
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan langkah-langkah perjuangan SP TSK – SPSI sebagai organisasi pekerja yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, maka SP TSK – SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi/fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap nasib kaum pekerja.
Pasal 28
HUBUNGAN DENGAN SERIKAT PEKERJA INTERNASIONAL
Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas Serikat Pekerja didunia, SP TSK – SPSI menjalin kerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja dan Badan – badan Internasional serta dapat berafiliasi dengan International Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB XI……..
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 29
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Musyawarah Nasionar Luar Biasa (MUNASLUB)
c. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
d. Musyawarah Daerah (MUSDA)
e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
f. Musyawaran Cabang (MUSCAB)
g. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
h. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
i. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB)
(2) Rapat – rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
d. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)
Pasal 30
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagai pelaksana kedaulatan anggota.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun
(3) Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
b. Menetapkan Garis – garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO)
c. Menetapkan Program Umum Organisasi (PUO)
d. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Pusat
e. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 31
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas dasar pertimbangan :
a. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang menilai bahwa keadaan darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan organisasi dalam keadaan terancam.
b. Adanya………
b. Adanya permintaan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
(3) Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a & b wajib memberikan pertanggung jawaban atas di adakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 32
MUSYAWARAH PIMPINAN
(1) Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Pusat.
(2) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan memusyawarahkan atas pembelaan diri dari Anggota Pengurus Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang/Unit Kerja yang di skorsing/dipecat sementara, serta menetapkan keputusan yang mengikat berupa bentuk rehabilitasi atau pengukuhan pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 33
MUSYAWARAH DAERAH
(1) Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Daerah berwenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 34
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Pimpinan Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 35
MUSYAWARAH CABANG
(1) Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Cabang berwenang untuk :
a. Menetapkan…
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang.
b. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 36
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 37
MUSYAWARAH UNIT KERJA
(1) Musyawarah Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Unit Kerja.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Unit Kerja.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 38
MUSYAWARAH UNIT KERJA LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
Pasal 39
RAPAT KERJA NASIONAL
(1) Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Nasional berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
(3) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 40
RAPAT KERJA DAERAH
(1) Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
No. 3 ………
(3) Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 41
RAPAT KERJA CABANG
(1) Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Cabang secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi dan Program Kerja Daerah.
(3) Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 42
RAPAT KERJA UNIT KERJA
(1) Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Unit Kerja.
(2) Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan program umum organisasi, program Kerja Daerah dan Program Kerja Cabang.
(3) Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 43
SAHNYA MUSYAWARAH DAN RAPAT
(1) Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan pasal 42 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir dalam musyawarah dan atau rapat.
(2) Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta musyawarah dan atau rapat.
Pasal 44
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
No. 2………..
(2) Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai juga, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
K E U A N G A N
Pasal 45
(1) Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal, uang Iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.
b. Usaha-usaha lain yang sah.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
(2) Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB XIV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 46
(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui Munas dan Munaslub.
(2) Penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47
(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
(2) Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Khusus tersebut dilaksanakan.
(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan atau Lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI……….
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Dalam 6 (enam) bulan sesudah Musyawarah Nasional ini Pimpinan Pusat mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 49
PEMBERLAKUAN
(1) Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hasil Keputusan Musyawarah nasional tanggal 06 Juni 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 24 Juni 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. Ahmad Supriyadi, SE. :
Ketua Merangkap Anggota
2. Agus Sutrisno :
Sekretaris Merangkap Anggota
3. Hj. Harry Ratmini :
Anggota
4. Teguh Subchan, SE. :
A n g g o t a
5. I Gde Sumerteyasa :
A n g g o t a